IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PADA JUAL BELI CABAI BUMDES TLOGORANDU

Authors

  • Nurani Fitrian Azzahra Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Naswa Aulia Rahma Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Ivan Syiwa Pratama Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Ika Sulistyarini Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Hukum Islam, BUMDes, Jual Beli Cabai, Fiqh Muamalah

Abstract

Penjualan hasil pertanian melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang harus diselenggarakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dalam praktiknya, transaksi jual beli tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjunjung prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam hukum positif dan Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip perlindungan konsumen dalam perspektif Hukum Islam pada transaksi jual beli cabai di BUMDes Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pengelola BUMDes dan konsumen, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli cabai di BUMDes Tlogorandu telah menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan informasi mengenai harga dan kualitas produk, serta memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memeriksa kondisi barang sebelum transaksi dilakukan. Namun, mekanisme penanganan keluhan dan standar pelayanan kepada konsumen masih perlu disempurnakan agar perlindungan hukum dapat terlaksana secara optimal. Ditinjau dari perspektif Hukum Islam, praktik tersebut telah mencerminkan prinsip shidq, amanah, al-'adl, serta menghindari unsur gharar dan tadlis. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan konsumen diperlukan guna mewujudkan transaksi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip fiqh muamalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahlan. (2022). Perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(3), 257–261. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.5327

Analisis hukum Islam tentang perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. (2021). Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1).

Hamid, A. H. (2017). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Sah Media.

Harjoni, H., dkk. (2023). Perlindungan konsumen dalam ekonomi syariah: Implikasi terhadap praktik bisnis di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah.

Hasanah, N. (2021). Prinsip ekonomi syariah dalam perlindungan konsumen. Jurnal Muamalat dan Ekonomi Islam, 12(2), 112–130.

Hayati, S. (2020). Perlindungan konsumen dalam jual beli barang bekas: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 7(2), 259–278.

Hidayat, R., & Amalia, D. (2021). Transparansi dan perlindungan konsumen pada produk keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan.

Ismail, F., & Fauzi, M. (2023). Tantangan sertifikasi halal pada UMKM syariah. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 9(2), 77–91.

Ja'far, A. K. (2014). Perlindungan konsumen dalam perspektif Hukum Bisnis Islam. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1).

Jannah, R., Afida Denna, K. O., Prayudha, T. G., Putra, D. P., Ardianto, R. D., Ramajagandhi, S. A., Hertiana, E., & Ramadhan, I. N. (2024). Perlindungan konsumen dalam transaksi syariah: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Pendidikan. https://doi.org/10.55606/jurripen.v4i1.4564

Janati, N., Afriyanti, D., & Melina, F. (2023). Perlindungan konsumen pada platform belanja online perspektif Hukum Ekonomi Islam. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(1).

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (2008). Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kurniawan, R., & Hartono, S. (2021). Regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 35–50.

Majelis Ulama Indonesia. (2004). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta'widh (Ganti Rugi).

Musta'idah, D. A., Azizah, Y. H., Witro, D., Ayu, D., & Nurjaman, M. I. (2021). Perlindungan konsumen terhadap jual beli coklat Silver Queen Block dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 6(2), 40–57. https://doi.org/10.24256/alw.v6i2.2376

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sirmaneli, S., Sonafist, Y., Helmina, H., & Putri, S. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. AICONOMIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1).

Downloads

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)