SOSIALISASI WAJIB SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA DI DESA WISATA SURABAYA KEC. SAKRA TIMUR KAB. LOMBOK TIMUR

Authors

  • Rahayu Safitri Rahman Prodi Teknologi Pangan, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi
  • Soufa Malita Prodi Teknologi Pangan, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi
  • Ziana Warsani Prodi Teknologi Pangan, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi
  • Affan Gaffar Prodi Teknologi Pangan, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi
  • Lalu Amrullah Prodi Teknologi Pangan, Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi

DOI:

https://doi.org/10.36728/scsej.v2i2.46

Keywords:

Wajib Halal, sertifikasi halal, Sosialisasi

Abstract

Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87.2% dari total populasi. Mengkonsumsi dan menggunakan produk halal adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksakan oleh umat muslim sehingga sudah menjadi gaya hidup atau halal lifestyle. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan undang-undang mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan sebuah produk. Sosialisai kepada para pelaku usaha merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal dan memberikan label halal pada setiap produk yang beredar di Indonesia. Adapun manfaat dari sertifikasi halal dan pemberian label pada produk ialah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, memiliki USP (Unique Selling Point), Mampu menembus pasar halal global, meningkatkan marketability produk di pasar, investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai. Selain itu pendaftaran untuk mengajukan sertifikasi halal juga sudah tergolong mudah dan cepat melalui website SIHALAL.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Warto dan Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal : Journal of Islamic Economics and Banking, 1(2), 99-112

Aristyanto Erwan, Edi Agus Sarwo. (2023). Implementasi Sertifikasi Halal Self Declaire Pada Usaha Mikro Dan Kecil Di Surabaya. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 3(1), 90-108

Ramlan dan Nahrowi. (2014). Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam, 14(1), 145-154.

[LPPOM MUI] Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI 2008. http://www.halalmui.org/images/stories/pdf/sjh-indonesia.pdf. [Juni 2024]

[BPJPH] Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Wajib Halal Oktober 2024 di 3000 Desa Wisata. www.bpjph.halal.go.id. [Juni 2024].

Downloads

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles